BADAN PENDAPATAN DAERAH
Selamat Datang dalam Website BAPENDA HALUT.
Semoga melalui ini, Masyarakat Halmahera Utara mendapat informasi yang Tercepat, akurat dan terpercaya mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
SELAYANG PANDANG BAPENDA HALUT
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Halmahera Utara, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah no 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Halmahera Utara, dan Peratuhan Bupati Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Pada Tanggal 12 Agustus 2025 dilakukan Penyerahan Organisasi BAPENDA sebagai OPD baru beserta aparatur yang menduduki jabatan eseloon/structural dengan menggunakan Surat Tugas sebanyak 5 orang, yang dilaksanakan di ruang Fredy Tjandua oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dan disaksikan oleh para pimpinan OPD. Kemudian pada tanggal 7 Oktober dilantik sebagai Pegawai Eselon BADAN PENDAPATAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA yang pada Periode sebelumnya masih menjadi bagian dibawah BKAD Halmahera Utara.
VISI, MISI, TEMA
Sebagai OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, maka Visi dan Misi BAPENDA Kabupaten Halmahera Utara mengikuti Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Periode 2024-2025, sebagai berikut:
VISI
“Terwujudnya Masyarakat Halmahera Utara yang SETARA, Maju, dan Berkelanjutan”
TEMA
“Mengoptimalkan PAD Kabupaten Halmahera Utara yang Akuntabel dan Transparan melalui pola Digitalisasi, menuju HALUT SETARA”
SLOGAN
"PAD OPTIMAL, HALUT SETARA!!!"
BAPENDA Kabupaten Halmahera Utara dibentuk atas Dasar:
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara;
- Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 25 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Utara.